Badan Perserikatan Bangsa – Bangsa untuk urusan pengungsi (UNHCR) hari ini menandatangani Nota Kesepahaman dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM) untuk meningkatkan advokasi dan langkah lainnya yang dirancang untuk melindungi hak asasi manusia bagi pengungsi dan orang lainnya yang berada dibawah mandat UNHCR di Indonesia. Kedua organisasi ini sepakat untuk memperkuat kolaborasi untuk perlindungan pengungsi, pencari suaka, orang tanpa kewarganegaraan dan orang – orang yang beresiko kehilangan kewarganegaraan, dalam berbagai hal termasuk dalam pencarian alternatif dari rumah detensi imigrasi; perlindungan dan pertolongan bagi anak – anak; peningkatan pendaftaran kelahiran; dan perlindungan kesatuan keluarga.
“Kami berbahagia mengumumkan bahwa pada hari ini UNHCR memperkuat kolaborasinya dengan Komnas HAM, sebuah organisasi yang dikenal atas pekerjaannya memonitor penghormatan atas hak -hak asasi manusia di Indonesia, yang bertujuan untuk meniadakan diskriminasi di negara ini. Diskriminasi kerap kali muncul karena ketakutan dan miskomunikasi,” ucap Thomas Vargas, Representatif UNHCR di Indonesia. “Salah satu aspek terpenting dalam kerja sama kami dengan Komnas HAM akan berfokus pada peningkatan pemahaman dan kepercayaan diantara pengungsi dan komunitas tuan rumah, yang tentunya akan memperbaiki lingkungan hidup mereka. Apabila diberikan kesempatan, pengungsi seringkali memberikan kontribusi berharga bagi komunitas tuan rumahnya,” tambah Vargas.
Di Indonesia, hingga Juni 2015, terdapat 13,188 orang yang menjadi perhatian UNHCR, termasuk diantaranya adalah 5,277 pengungsi dan 7,911 pencari suaka. Kebanyakan dari mereka melarikan diri dari konflik atau pelanggaran hak asasi manusia yang mereka hadapi di negara -negara seperti Afghanistan, Myanmar, Somalia, Iran dan Irak. Pengungsi adalah orang – orang yang terpaksa meninggalkan negara asalnya atau tempat titinggalnya untuk menghindari persekusi dan untuk menyelamatkan nyawanya. Mereka tidak memiliki pilihan selain mencari suaka di negara lain seperti Indonesia, yang memberikan pengungsi tempat tinggal sementara yang aman sampai sebuah solusi jangka panjang yang terbaik ditemukan untuk mereka.
Sebuah laporan yang dirilis UNHCR pada bulan Juni 2015 menunjukan bahwa perpindahan terpaksa di seluruh dunia meningkat tajam akibat peperangan, konflik, dan persekusi, dengan jumlah sebanyak 59,5 juta orang terpaksa melakukan perpindahan dari tempat asalnya/ rumahnya pada akhir tahun 2014. Di Asia saja, jumlah pengungsi dan pengungsi internal meningkat 31 persen di tahun 2014 menjadi 9 juta orang. Afghanistan yang sebelumnya menjadi negara penghasil pengungsi terbesar, tergeser oleh Suriah.
Perpindahan terpaksa yang berkelanjutan terlihat di dan dari Myanmar di tahun 2014, termasuk kelompok Rohingya dari Provinsi Rakhine dan di kawasan Kachin dan Shan Utara. Iran dan Pakistan tetap menjadi dua dari empat besar negara tuan rumah bagi pengungsi di dunia.
****
KONTAK MEDIA
Mitra Suryono, Associate External Relations/ Public Information Officer.
Email: [email protected]. Mobile: +62 811 136 1046
Bagikan melalui Facebook Bagikan melalui Twitter