©UNHCR/A. Juffrian Pengungsi perempuan dan anak-anak sedang berkumpul dalam kegiatan sosialisasi.
Menanggapi isu-isu terbaru seputar UNHCR, berikut kami bagikan beberapa fakta untuk diketahui bersama:
- Meskipun Indonesia bukan negara penandatangan Konvensi Pengungsi tahun 1951, namun Pasal 28G UUD 1945 mengakui hak untuk mencari suaka bagi semua orang. Selain itu, sebagai negara yang mengakui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Indonesia terikat oleh Pasal 14, yang secara spesifik menyebutkan hak untuk mencari suaka dari penganiayaan.Dengan demikian, meskipun bukan negara penandatangan Konvensi Pengungsi, Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan bagi pengungsi sebagaimana dimandatkan dalam hukum dalam negeri dan komitmen internasionalnya.
- Selain itu, sebuah mandat hukum yang khusus dituangkan dalam Peraturan Presiden tahun 2016, yang menetapkan tugas Indonesia untuk melakukan pencarian dan penyelamatan, serta memfasilitasi pendaratan kapal pengungsi yang berada dalam keadaan darurat (Pasal 6 dan 9), semakin memperkuat dedikasi negara terhadap pendekatan kemanusiaan dalam batas-batas hukum.
- Bahkan tanpa kerangka hukum tersebut, filosofi dasar Indonesia – Pancasila – didasarkan pada gagasan kemanusiaan (Sila ke-2 Pancasila – “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”).
- Prinsip non-refoulement (tidak mengembalikan pengungsi ke negara/tempat dimana mereka dapat dipersekusi) merupakan bagian dari hukum adat internasional, yang berarti bahwa semua negara di dunia harus menghormati hukum ini terlepas dari apakah mereka merupakan negara pihak Konvensi 1951 atau tidak.
- Indonesia, sebagai pemimpin global, memiliki peluang untuk menunjukkan kepemimpinannya dalam hal kemanusiaan di kawasan Asia Tenggara. Indonesia telah menerima pengungsi selama bertahun-tahun sejak tahun 1970an, dan praktik terbaik ini menjadi contoh baik yang patut diikuti oleh negara-negara lain di kawasan ini.
- UNHCR hadir di Indonesia atas permintaan Pemerintah Indonesia, dan atas nama pemerintah, UNHCR menjalankan fungsi pemberian perlindungan internasional bagi pengungsi di Indonesia, sesuai mandat global UNHCR. UNHCR bekerja dengan koordinasi erat bersama pemerintah baik di tingkat daerah/ regional, maupun tingkat nasional.
- UNHCR adalah badan Pengungsi PBB yang beroperasi atas dasar kemanusiaan.UNHCR tidak memperoleh keuntungan finansial dari krisis kepengungsian dan menggunakan semua dana yang diterima untuk merespon kebutuhan para pengungsi dan masyarakat sekitar yang menerima pengungsi. Semua bantuan dan layanan yang diberikan oleh UNHCR kepada pengungsi adalah bebas biaya sepenuhnya.
- UNHCR menggunakan seluruh kontribusi dari negara-negara anggota PBB dan berbagai donor, termasuk sektor swasta, untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada pengungsi.Meskipun demikian, kami selalu menyambut baik dan menghargai sumbangan baik dari pemerintah maupun individu untuk melanjutkan upaya kami dalam membantu pengungsi di Aceh, yang lebih dari 75% di antaranya adalah perempuan dan anak-anak. Pendanaan kami diawasi secara ketat oleh PBB dan menjalani audit-audit pihak ketiga.
- Program-program UNHCR dan para mitra kerja saat ini di Aceh dan lokasi-lokasi lain di mana para pengungsi ditampung sepenuhnya didanai oleh sumbangan dari negara-negara anggota PBB dan donor-donor lainnya. UNHCR dan mitranya tidak menerima atau menggunakan kontribusi finansial apapun dari Pemerintah Indonesia untuk mendanai respons pengungsi di Indonesia.
- UNHCR berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia yang telah mengidentifikasi lokasi penampungan bagi para pengungsi yang baru saja mendarat di Aceh. Setelah pemindahan pengungsi ke lokasi pengungsian, UNHCR akan terus bekerja sama dengan para mitra kerja untuk memenuhi kebutuhan para pengungsi, termasuk makanan, air minum, air bersih, sanitasi, pengobatan dan layanan kesehatan.
- Selama bertahun-tahun, UNHCR telah melakukan koordinasi dan kerja sama yang baik dengan Pemerintah Indonesia, masyarakat setempat, mitra kerja, pendukung, dan donor untuk memberikan perlindungan kepada pengungsi. Kami berharap dapat melihat semangat solidaritas dan kemanusiaan yang sama bagi para pengungsi saat ini dan di masa depan.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:
Mitra Salima Suryono +62 811 1960 0493, [email protected]
Bagikan melalui Facebook
Bagikan melalui Twitter