Dina Lusiana, 23, seorang penduduk asal Padang, Sumatra Barat, tidak mengetahui apa yang harus dilakukan untuk mengajukan permohonan akta kelahiran untuk mendaftarkan anak pertamanya di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Warga negara Indonesia dapat mengajukan akta kelahiran selama 60 hari pertama setelah kelahiran anak secara gratis. Namun, Dina mengajukan akta kelahiran anaknya empat bulan setelah melahirkan.
“Saya harus membayar denda sebesar Rp 50,000 (US$3.7) karena telah melewati batas waktu 60 hari,” kata Dina baru-baru ini. Dina menambahkan bahwa dia terlambat mengajukan akta kelahiran karena dia sibuk mengurusi anaknya yang sakit. “Kami tidak memiliki uang untuk membayar denda pendaftaran akta kelahiran karena kami menghabiskan banyak uang untuk pengobatan anak saya,” Dina menjelaskan.
Ketika Dina berada di kantor Dukcapil, khawatir tentang bagaimana mendapatkan uang untuk membayar denda, Dina didekati oleh seorang petugas dari sebuah yayasan di Jakarta, Dompet Dhuafa, yang menawarkan untuk membayar akta kelahiran anaknya. Dina menerima tawaran tersebut dengan senang hati. ‘Saya sangat senang. Saya tidak harus mengeluarkan uang [untuk pelayanan]. Mereka [Dompet Dhuafa] telah mengangkat beban saya,” kata Dina.
Dina adalah salah satu dari 1,300 penduduk Indonesia kurang beruntung yang mendapatkan bantuan dalam mendapatkan akta kelahiran melalui program bernama “1,000 Akta Kelahiran untuk Anak Indonesia.” Program ini merupakan sebuah program gabungan yang diluncurkan oleh Dompet Dhuafa dan agensi PBB untuk urusan pengungsi, UNHCR, pada Januari 2016. Selain melindungi pengungsi, UNHCR memiliki mandat mencegah dan mengurangi keadaan tanpa kewarganegaraan.
Keadaan tanpa kewarganegaraan mempengaruhi sekitar 10 juta orang di dunia. Sebanyak 40 persen dari orang-orang tanpa kewarganegaraan dunia berada di Asia Tenggara. Seseorang tanpa kewarganegaraan adalah seseorang yang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara manapun di bawah pelaksanaan hukum. Registrasi kelahiran yang efektif dan mudah diakses sangat penting untuk mencegah keadaan tanpa kewarganegaraan. Berdasarkan studi oleh Universitas Indonesia, masih terdapat sebanyak 40 juta anak Indonesia yang tidak memiliki akta kelahiran.
“Akta kelahiran merupakan langkah pertama dalam mewujudkan identitas legal seorang anak karena hal ini mengindikasikan siapa orang tua mereka dan di mana mereka lahir. Tanpa akta kelahiran, anak-anak mungkin berisiko tidak dapat mengakses layanan dasar, termasuk pendidikan dan layanan kesehatan. Program 1,000 Akta Kelahiran dari Dompet Dhuafa melindungi anak-anak dari risiko tersebut,” kata Thomas Vargas, Representatif UNHCR di Indonesia.
Indonesia sudah meratifikasi Konvensi PBB mengenai Hak-Hak Anak, yang mengharuskan setiap anak didaftarkan untuk mendapatkan akta kelahiran segera setelah kelahiran. Hal ini mencakup semua anak di berbagai negara, termasuk anak-anak pengungsi.
Dompet Dhuafa menghadapi beberapa tantangan dalam mempromosikan program ini. Menurut Manajer Pembangunan Sosial Dompet Dhuafa, Arif R. Haryono, banyak orang tua yang enggan mengajukan akta kelahiran bagi anak-anak mereka. “Apa gunanya [akta kelahiran]?” adalah hal yang biasanya ditanyakan, kata Arif. “Tantangan kedua adalah tingkat literasi penduduk yang rendah. Karena mereka tidak dapat membaca, mereka tidak merasakan perlunya untuk mendapatkan akta kelahiran bagi anak-anak mereka,” lanjut Arif.
Tantangan lain ialah berhadapan dengan prosedur kompleks dan panjang di pemerintah lokal. “Setiap wilayah memiliki proses birokrasi sendiri dalam melayani publik. Pelayanan di pemerintah kota Bogor, misalnya, berbeda dari pemerintah kota Bekasi,” ucap Arif.
Terlepas dari tantangan-tantangan tersebut, pada pertengahan Maret 2017, Dompet Dhuafa telah memproses 1,308 akta kelahiran sebagai bagian dari program mereka. Program ini secara khusus menargetkan anak-anak di lokasi terpencil dan diluncurkan pertama kali di Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Penduduk Papua menjadi sasaran utama dalam program ini dengan 450 penerima, diikuti oleh NTT dengan 186. Dompet Dhuafa telah memperluas layanannya ke provinsi lain, menurut Arif, termasuk di Maluku, Makassar di Sulawesi Selatan, Samarinda di Kalimantan Timur, Bogor di Jawa Barat, dan Banda Aceh di Aceh.
Bekerja sama dengan pemerintah setempat, Dompet Dhuafa dan UNHCR berharap bahwa lebih banyak anak yang mendapatkan akta kelahiran di tahun 2017 dan dapat menyongsong masa depan lebih cerah. Tidak ada anak-anak yang boleh tertinggal.
Bagikan melalui Facebook Bagikan melalui Twitter